Sergai || Dermagapost- Periode April 2025 kurun waktu 15 hari Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 10 (Sepuluh) kasus Tindak pidana Narkoba dengan mengamankan sebanyak 16 (Enam Belas) tersangka diantaranya 15 Orang Laki-laki dan 1 Orang perempuan.
Dari ke 16 orang tersangka, 9 (Sembilan) Orang Pengedar dan 7 (Tujuh) Orang Pemakai, barang bukti yang diamankan 14,45 (Satu Empat koma Empat Lima) Gram. Penangkapan para pelaku di tempat lokasi berbeda – beda di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Berikut nama-nama tersangka Nazariah, Pr, (39), Sahrial alias Riyal Lk, (30), Syafirul Fahmi alias Fahmi, Lk, (23), Muhammad Rianto alias Rian, (23), Satrio Irawan, Lk, (34), Muhammad Hanafi Manurung, Lk, (31), Fajar Mulia alias Fajar, Lk, (20), Azlin Sahrizal, Lk, (41), Muhammad Aris alias Arif, Lk, (18), Elgi Tri Ramadan, Lk, (24), Rama Saputra alias Wawa, Lk, (25), Muhammad Haiqal alias Haiqal, Lk, (20), Andi Pranoto alias Andi, Lk, (29),Heri Setiawan alias Heri, Lk, (32), Bagas Fahri Atillah alias Bagas, Lk, (18), Jaka Puja Kesuma, Lk, (26).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, di Polres Sergai, Rabu (16/04/2025), mengatakan 10 Laporan Ungkap kasus dengan total 16 tersangka berhasil diamankan dengan rincian, 9 orang pengedar dan 7 orang pemakai berhasil di ungkap Sat Narkoba Polres Sergai.
Lebih lanjut Kapolres Jhon Sitepu menjelaskan ini adalah merupakan bentuk tindak tegas Polri khususnya Polres Sergai dalam memberantas Pelaku tindak pidana Narkotika yang dimana berdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, tutup Jhon Sitepu. (zai)