Ogan Ilir DERMAGA POST- Aktivitas Tempat penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, No 222, Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, ” Bebas beroperasi setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini Pada Minggu, (19/01/2925) ditemukan gudang tempat penadahan (Crude Palm Oil) CPO. Gudang Penampungan CPO tersebut, bebas beroperasi setiap hari.twnpa rasa takut,
Meski sudah beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha yang dikelola MD itu, masih “Aman aman saja” hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.
Menurut salah seorang warga, yang tinggal di sekitar itu, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan tempat penampungan itu adalah milik berinisial MD” Dilokasi tersebut ada juga kegiatan pembakaran minyak Miko, yang mengakibatkan pencemaran udara, Dan pembakaran minyak Miko dilakukan pada sore dan malam hari ” Katanya.
Warga berharap, Gudang pengolahan CPO ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan Pemerintah atau pihak kepolisian untuk menegurnya bahkan menutup gudang CPO tersebut ” Harapannya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO dari para oknum Supir nakal pengangkut CPO, MD sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang..
Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.
Saat media ini mengkonfirmasi ke lokasi gudang tersebut, MD Terlihat sangat arogan terhadap wartawan, seolah menunjukkan kalau dia di lindungi oleh APH,
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai, (*)
Tak hanya itu, Mengutip dari media masa, yang beredar, di beritakan, Kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik MD, yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi.
Menyusul pemberitaan tersebut, sejumlah wartawan yang terlibat dalam investigasi mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat, telepon.
Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut mengarah pada keselamatan dirinya dan keluarganya.
“Pesan yang saya terima jelas berisi ancaman.Mereka menyebutkan terima kasih memang Kito Idak bekawan nian, ” ujarnya.
Dugaan aktivitas ilegal gudang CPO milik MD, ini telah menjadi perhatian publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Aktivis yang bergerak di bidang lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak hanya mendesak penghentian aktivitas ilegal ini, tetapi juga meminta perlindungan hukum bagi para jurnalis yang telah berkerja mengungkap kasus ini, ”
Hingga berita ini diturunkan, MD, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Penulis Editor Pewarta Sumsel