Sergai.Dermagapost.com|Aksi pencurian sepeda motor di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai berhasil diungkap Polsek Dolok Masihul hanya dalam hitungan jam. Pelaku utama, AR alias Oca (32), ditangkap kurang dari 24 jam setelah membobol rumah korban, Ponimin (61), seorang petani setempat.
Kejadian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 06.30 WIB. Korban mendapati pintu dapur rumahnya rusak dan 1 unit Honda Supra 125 miliknya raib. Kerugian ditaksir Rp.15 juta.
Mendapat laporan dari Korban. Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH beserta tim untuk turun ke TKP dan menyelidiki.
Sekitar pukul 17.00 WIB, informasi warga mengarahkan petugas ke pelaku yang sempat terlihat membawa motor curian. Akhirnya, pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat duduk di sebuah warung depan PT MAS. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membobol pintu belakang rumah korban dan membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 dan fotokopi BPKB berhasil diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Z/red)